Saturday, June 4, 2016

Kabar Gembira SIM Tidak Perlu Diperpanjang!

Kabar SIM tidak perlu diperpanjang
Kabar gembira karna sekarang SIM tidak perlu diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis adalah keputusan! Ini merupakan kelanjutan dari beberapa waktu yang lalu, bahwasanya pemerintah telah mengumumkan bahwa masa berlaku KTP elektronik (e-KTP) menjadi berlaku seumur hidup. Ini sebuah kepedulian pemerintah indonesia saat ini untuk memberi kemudahan kepada masyarakat agar masyarakat tidak perlu susah-susah karena susah itu tidak ada gunanya.

Maka Kepolisian RI dalam keputusannya juga sudah menetapkan bahwa SIM yang sudah habis masa berlakunya, tidak usah diperpanjang lagi. Langkah efisien bagi para pengguna kendaraan bermotor untuk segera membuat SIM tentunya. Keputusan ini melalui berbagai penelitian dan jajak pendapat yang diikuti lebih dari dua puluh ribu responden dari seluruh negeri. Dan hasil menunjukan hanya 9% yang tidak setuju. Sungguh luar biasa!

Mengapa SIM Tidak Perlu Diperpanjang

Beberapa alasan pemerintah tentang mengapa SIM Tidak Perlu Diperpanjang: Karena dengan memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya akan menimbulkan kerepotan yang luar biasa. Dan itu akan merepotkan berbagai instansi seperti yang dikatakan oleh MENKENGKENG Mu'imin di balai sidang sana "INI ADALAH KEMAJUAN YANG DI CAPAI NEGRI INI" dan ini hanya adadi era ini saja!

Bagi anda yang sudah memiliki SIM tentunya sudah tau ukuran SIM yg sekarang ini berlaku, sudah sangat ideal. Kalau diperpanjang, akan menyebabkan kerépotan dalam menyimpannya. Bayangkan saja jika ukuran SIM itu menjadi 20 CM atau lebih panjangnya? Ukuran dompèt harus lebih besar lagi....!! Maka dari itu SIM Tidak Perlu Diperpanjang lagi titik. Dilatono Silitku

Related Post:

0 comments:

Post a Comment